Website Resmi
Desa Tanjangawan
Kecamatan Ujungpangkah, Kabupaten Gresik - Jawa Timur
Administrator | 18 Januari 2024 | 218 Kali dibuka
Artikel
Administrator
18 Januari 2024
218 Kali dibuka
PERATURAN DESA TANJANGAWAN
NOMOR 02 TAHUN 2023
TENTANG
RENCANA KERJA PEMERINTAH DESA TANJANGAWAN TAHUN 2024
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
KEPALA DESA TANJANGAWAN
Menimbang
- Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 79 Undang undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, Pemerintah Desa wajib menyusun Rencana Kerja Pemerintah Desa untuk jangka waktu 1 (satu) tahun yang merupakan penjabaran dari Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa,
- Bahwa Rencana Kerja Pemerintah Desa memuat rencana prioritas program dan kegiatan berdasarkan penilaian terhadap kebutuhan masyarakat Desa,
- Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Desa tentang Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKP Desa) Tahun 2024
Mengingat
- Undang-undang No.6 Tahun 2014 tentang Desa;
- Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana telah diubah beberapakali, terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa;
- Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 60 Tahun 2014 Tentang Dana Desa yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara sebagaimana telah diubah beberapakali, terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 60 Tahun 2014 Tentang Dana Desa yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara;
- Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2021 tentang Badan Usaha Milik Desa;
- Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 111 Tahun 2022 Tentang Pelaksanaan Pencapaian Tujuan Pembangunan Berkelanjutan;
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 114 Tahun 2014 tentang Pelaksanaan Pembangunan Desa;
- Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal,dan Transmigrasi Nomor 1 Tahun 2015 tentang PedomanKewenangan Berdasarkan Hak Asal Usul Dan KewenanganLokal Berskala Desa;
- Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 3 Tahun 2015 tentang Pendampingan Desa;
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 81 Tahun 2015 tentang Evaluasi Perkembangan Desa Dan Kelurahan;
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Aset Desa;
- Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 2 Tahun 2016 tentang Indeks Desa Membangun;
- Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 5 Tahun 2016 Tentang Pembangunan Kawasan Perdesaan
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 44 Tahun 2016 tentang Kewenangan Desa;
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 45 Tahun 2016 tentang Pedoman Penetapan Dan Penegasan Batas Desa;
- Peraturan Menteri Dalam Indonesia Nomor 47 Tahun 2016 Tahun tentang Administrasi Pemerintahan Desa;
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 110 Tahun 2016 tentang Badan Permusyawaratan Desa;
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2017 tentang Penataan Desa;
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2017 tentang Standar Pelayanan Minimal Desa;
- Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal. dan Transmigrasi Nomor 23 Tahun 2017 tentang Pengembangan dan Penerapan Teknologi Tepat Guna DalamPengelolaan Sumber Daya Alam Desa
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 18 Tahun 2018 tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa Dan Lembaga Adat Desa;
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa;
- Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 16 Tahun 2019 tentang Musyawarah Desa;
- Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 19 Tahun 2020 tentang Perubahan Ataas Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, Dan Transmigrasi Nomor 18 Tahun 2019 Tentang Pedoman Umum Pendampingan Masyarakat Desa;
- Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, Dan Transmigrasi Nomor 21 Tahun 2020 Tentang Pedoman Umum Pembangunan Desa Dan Pemberdayaan Masyarakat Desa;
- Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 3 Tahun 2021 tentang Pendaftaran, Pendataan Dan Pemeringkatan, Pembinaan Dan Pengembangan, Dan Pengadaan Barang Dan/Atau Jasa Badan Usaha Milik Desa/Badan Usaha Milik Desa Bersama;
- Peraturan Daerah Kabupaten Gresik Nomor 4 Tahun 2012 tentang Pengarusutamaan Gender Dalam Pembangunan Daerah; 26.
- Peraturan Daerah Nomor 04 Tahun 2016 Tentang Pengelolaan Keuangan Desa;
- Peraturan Daerah Nomor 06 Tahun 2016 Tentang Sistem;
- Perencanaan Pembangunan Desa, Peraturan Daerah Nomor 01 Tahun 2017 Tentang Susunan Organisasi Dan Tata Kerja Pemerintah Desa;
- Peraturan Daerah Nomor 02 Tahun 2017 Tentang Pembentukan Peraturan Di Desa;
- Peraturan Daerah Nomor 03 Tahun 2017 Tentang Badan Usaha Milik Desa,
- Peraturan Daerah Kabupaten Gresik Nomor2 Tahun 2021Tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah DaerahKabupaten Gresik Tahun 2021-2026
- Peraturan Daerah Kabupaten Gresik Nomor 4 Tahun 2021 Tentang Pemberdayaan Masyarakat Menuju Desa Mandiri;
- Peraturan Daerah Kabupaten Gresik Nomor 7 Tahun 2021 Tentang Desa Wisata;
- Peraturan Bupati Nomor 25 Tahun 2019 Tentang DaftarKewenangan Desa Berdasarkan Hak Asal-Usul Dan Kewenangan Lokal Berskala Desa Di Kabupaten Gresik,
- Peraturan Bupati Nomor 18 Tahun 2018 Tentang Pengelolaan Aset Desa;
- Peraturan Bupati Gresik 52 Tahun 2021 Tata Cara Pengadaan Barang/Jasa Di Desa;
- Peraturan Bupati Gresik Nomor 59 Tahun 2022 Tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa;
- Peraturan Desa Nomor 05 Tahun 2019 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa Tahun 2020-2025 (Lembaran Desa Tanjangawan Tahun 2019 Nomor 05)
- Peraturan Desa Tanjangawan Nomor 6 Tahun 2019 tentang Daftar Kewenangan Desa Berdasarkan Hak Asal Usul dan Kewenangan Lokal Berskala Desa;
Kirim Komentar
Komentar Facebook
Statistik Desa
Populasi
823
Populasi
796
Populasi
0
Populasi
1619
823
LAKI-LAKI
796
PEREMPUAN
0
BELUM MENGISI
1619
TOTAL
Aparatur Desa
Kepala Desa
ANANG MA'RUF
Sekretaris Desa
MIFTAKHUDIN
Kasi Pemerintahan
DYTA APRILIA KURNIA PUTRI
Kaur Keuangan
MOH. YUDI PRASETYA
Kasi Kesejahteraan
AROVIQ
Kasi Pelayanan
BADRUS SODIQ
Kaur TU dan Umum
AHMAD MAHDI
Desa Tanjangawan
Kecamatan Ujungpangkah, Kabupaten Gresik, Jawa Timur
Hubungi Perangkat Desa untuk mendapatkan PIN
Masuk
Arsip Artikel
250 Kali dibuka
"Melihat Kampung Pancasila di Tanjangawan Gresik"...
211 Kali dibuka
Persyaratan Layanan Penerbitan KTP ...
181 Kali dibuka
"Bersama Ibu-Ibu PKK, Memperkokoh Kesehatan dan Kemandirian Melalui...
94 Kali dibuka
"Pecemaran Udara: Ancaman Tersembunyi bagi Kesehatan dan Lingkungan"...
82 Kali dibuka
"Meningkatkan Citra Merek Melalui Workshop Digital Branding Product"...
28 Juli 2025
Mahasiswa KKN UISI Tanamkan Pemahaman Waktu dan Teknologi Lewat...
28 Juli 2025
Dari Tanah Tumbuh Harapan: KKN UISI Tanam Gamal dan Tebar Bibit...
23 Juli 2025
Bersolek Digital, UMKM Siap Bersaing: KKN Kelompok 1 UISI Kembangkan...
21 Juli 2025
Mahasiswa KKN UISI Gelar Sosialisasi & Praktik "Pengolahan Kotoran...
04 Februari 2024
*Memories to Cherish: Farewell Party Bersama UPT SDN 308 Gresik*...
Agenda
Belum ada agenda terdata

Komentar yang terbit pada artikel "Peraturan Desa"