Desa Tanjangawan

Kec. Ujungpangkah
Kab. Gresik - Jawa Timur

Artikel

Peraturan Desa

Administrator

18 Januari 2024

218 Kali dibuka

PERATURAN DESA TANJANGAWAN

NOMOR 02 TAHUN 2023

TENTANG

RENCANA KERJA PEMERINTAH DESA TANJANGAWAN TAHUN 2024

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

KEPALA DESA TANJANGAWAN

Menimbang

  1. Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 79 Undang undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, Pemerintah Desa wajib menyusun Rencana Kerja Pemerintah Desa untuk jangka waktu 1 (satu) tahun yang merupakan penjabaran dari Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa,
  2. Bahwa Rencana Kerja Pemerintah Desa memuat rencana prioritas program dan kegiatan berdasarkan penilaian terhadap kebutuhan masyarakat Desa,
  3. Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Desa tentang Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKP Desa) Tahun 2024

Mengingat

  1. Undang-undang No.6 Tahun 2014 tentang Desa;
  2. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana telah diubah beberapakali, terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa;
  3. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 60 Tahun 2014 Tentang Dana Desa yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara sebagaimana telah diubah beberapakali, terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 60 Tahun 2014 Tentang Dana Desa yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara;
  4. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2021 tentang Badan Usaha Milik Desa; 
  5. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 111 Tahun 2022 Tentang Pelaksanaan Pencapaian Tujuan Pembangunan Berkelanjutan;
  6. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 114 Tahun 2014 tentang Pelaksanaan Pembangunan Desa;
  7. Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal,dan Transmigrasi Nomor 1 Tahun 2015 tentang PedomanKewenangan Berdasarkan Hak Asal Usul Dan KewenanganLokal Berskala Desa;
  8. Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 3 Tahun 2015 tentang Pendampingan Desa;
  9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 81 Tahun 2015 tentang Evaluasi Perkembangan Desa Dan Kelurahan;
  10. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Aset Desa;
  11. Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 2 Tahun 2016 tentang Indeks Desa Membangun;
  12. Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 5 Tahun 2016 Tentang Pembangunan Kawasan Perdesaan
  13. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 44 Tahun 2016 tentang Kewenangan Desa;
  14. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 45 Tahun 2016 tentang Pedoman Penetapan Dan Penegasan Batas Desa;
  15. Peraturan Menteri Dalam Indonesia Nomor 47 Tahun 2016 Tahun tentang Administrasi Pemerintahan Desa;
  16. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 110 Tahun 2016 tentang Badan Permusyawaratan Desa;
  17. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2017 tentang Penataan Desa;
  18. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2017 tentang Standar Pelayanan Minimal Desa;
  19. Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal. dan Transmigrasi Nomor 23 Tahun 2017 tentang Pengembangan dan Penerapan Teknologi Tepat Guna DalamPengelolaan Sumber Daya Alam Desa
  20. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 18 Tahun 2018 tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa Dan Lembaga Adat Desa;
  21. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa;
  22. Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 16 Tahun 2019 tentang Musyawarah Desa;
  23. Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 19 Tahun 2020 tentang Perubahan Ataas Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, Dan Transmigrasi Nomor 18 Tahun 2019 Tentang Pedoman Umum Pendampingan Masyarakat Desa;
  24. Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, Dan Transmigrasi Nomor 21 Tahun 2020 Tentang Pedoman Umum Pembangunan Desa Dan Pemberdayaan Masyarakat Desa;
  25. Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 3 Tahun 2021 tentang Pendaftaran, Pendataan Dan Pemeringkatan, Pembinaan Dan Pengembangan, Dan Pengadaan Barang Dan/Atau Jasa Badan Usaha Milik Desa/Badan Usaha Milik Desa Bersama;
  26. Peraturan Daerah Kabupaten Gresik Nomor 4 Tahun 2012 tentang Pengarusutamaan Gender Dalam Pembangunan Daerah; 26.
  27. Peraturan Daerah Nomor 04 Tahun 2016 Tentang Pengelolaan Keuangan Desa;
  28. Peraturan Daerah Nomor 06 Tahun 2016 Tentang Sistem;
  29. Perencanaan Pembangunan Desa, Peraturan Daerah Nomor 01 Tahun 2017 Tentang Susunan Organisasi Dan Tata Kerja Pemerintah Desa;
  30. Peraturan Daerah Nomor 02 Tahun 2017 Tentang Pembentukan Peraturan Di Desa;
  31. Peraturan Daerah Nomor 03 Tahun 2017 Tentang Badan Usaha Milik Desa,
  32. Peraturan Daerah Kabupaten Gresik Nomor2 Tahun 2021Tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah DaerahKabupaten Gresik Tahun 2021-2026
  33. Peraturan Daerah Kabupaten Gresik Nomor 4 Tahun 2021 Tentang Pemberdayaan Masyarakat Menuju Desa Mandiri;
  34. Peraturan Daerah Kabupaten Gresik Nomor 7 Tahun 2021 Tentang Desa Wisata;
  35. Peraturan Bupati Nomor 25 Tahun 2019 Tentang DaftarKewenangan Desa Berdasarkan Hak Asal-Usul Dan Kewenangan Lokal Berskala Desa Di Kabupaten Gresik,
  36. Peraturan Bupati Nomor 18 Tahun 2018 Tentang Pengelolaan Aset Desa;
  37. Peraturan Bupati Gresik 52 Tahun 2021 Tata Cara Pengadaan Barang/Jasa Di Desa;
  38. Peraturan Bupati Gresik Nomor 59 Tahun 2022 Tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa;
  39. Peraturan Desa Nomor 05 Tahun 2019 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa Tahun 2020-2025 (Lembaran Desa Tanjangawan Tahun 2019 Nomor 05)
  40. Peraturan Desa Tanjangawan Nomor 6 Tahun 2019 tentang Daftar Kewenangan Desa Berdasarkan Hak Asal Usul dan Kewenangan Lokal Berskala Desa;

Komentar yang terbit pada artikel "Peraturan Desa"

Kirim Komentar

Nama
Telp./HP
E-mail

Komentar

Captha

Komentar Facebook

Aparatur Desa

Kepala Desa

ANANG MA'RUF

Sekretaris Desa

MIFTAKHUDIN

Kasi Pemerintahan

DYTA APRILIA KURNIA PUTRI

Kaur Keuangan

MOH. YUDI PRASETYA

Kasi Kesejahteraan

AROVIQ

Kasi Pelayanan

BADRUS SODIQ

Kaur TU dan Umum

AHMAD MAHDI

Layanan Mandiri
Layanan Mandiri
Layanan Mandiri
Layanan Mandiri

Desa Tanjangawan

Kecamatan Ujungpangkah, Kabupaten Gresik, Jawa Timur

Sinergi Program

Komentar

Media Sosial

Statistik Pengunjung

Hari ini:82
Kemarin:271
Total:40.148
Sistem Operasi:Unknown Platform
IP Address:162.159.114.32
Browser:Mozilla 5.0

Transparansi Anggaran

APBDes 2024 Pelaksanaan

Pendapatan

AnggaranRealisasi
Rp 2.001.755,90Rp 99,10

Pembiayaan

AnggaranRealisasi
Rp 0,00Rp 211,39

APBDes 2024 Pendapatan

Hasil Usaha Desa

AnggaranRealisasi
Rp 2.000.000,00Rp 0,00

Hasil Aset Desa

AnggaranRealisasi
Rp 110,40Rp 0,00

Lain-lain Pendapatan Asli Desa

AnggaranRealisasi
Rp 110,40Rp 99,10

Dana Desa

AnggaranRealisasi
Rp 788,35Rp 0,00

Bagi Hasil Pajak Dan Retribusi

AnggaranRealisasi
Rp 325,03Rp 0,00

Alokasi Dana Desa

AnggaranRealisasi
Rp 417,97Rp 0,00

Bantuan Keuangan Kabupaten/kota

AnggaranRealisasi
Rp 1,25Rp 0,00

Lain-lain Pendapatan Desa Yang Sah

AnggaranRealisasi
Rp 2,50Rp 0,00

APBDes 2024 Pembelanjaan

Lokasi Kantor Desa

Latitude:-6.966711670044639
Longitude:112.55178408487231

Desa Tanjangawan, Kecamatan Ujungpangkah, Kabupaten Gresik - Jawa Timur

Buka Peta

Wilayah Desa