Desa Tanjangawan

Kec. Ujungpangkah
Kab. Gresik - Jawa Timur

Artikel

Tata Cara Mendapatkan Informasi Publik Desa

DYTA APRILIA KURNIA PUTRI

30 Januari 2024

101 Kali dibuka

    Hak untuk mendapatkan Informasi Publik Desa merupakan hak konstitusional bagi warga masyarakat. Dalam konteks ini, setiap warga memiliki hak untuk meminta, menerima, dan menyebarkan informasi yang dimiliki oleh pemerintah desa. Hak ini bertujuan untuk memberikan akses yang lebih luas kepada masyarakat agar dapat memantau, menilai, dan berpartisipasi dalam proses pengambilan keputusan di tingkat desa.

  1. Buat Permohonan secara Tertulis: - Warga dapat membuat permohonan secara tertulis kepada pemerintah desa dengan menyebutkan informasi yang diinginkan.
  2. Isi Formulir Permohonan: - Beberapa desa memiliki formulir permohonan informasi publik yang dapat diisi oleh warga sebagai bagian dari proses formal.
  3. Pantau Pengumuman Resmi: - Informasi publik seringkali diumumkan secara terbuka melalui papan pengumuman resmi, situs web desa, atau media lokal.
  4. Partisipasi dalam Musyawarah Desa: - Keputusan dan informasi penting seringkali diumumkan dan dibahas dalam musyawarah desa. Partisipasi dalam forum ini dapat memberikan warga akses langsung ke informasi.
  5. Ajukan Permintaan Ke Pusat Layanan Informasi Desa: - Beberapa desa memiliki pusat layanan informasi yang ditunjuk untuk menangani permintaan informasi dari masyarakat.

Komentar yang terbit pada artikel " Tata Cara Mendapatkan Informasi Publik Desa"

Kirim Komentar

Nama
Telp./HP
E-mail

Komentar

Captha

Komentar Facebook

Aparatur Desa

Kepala Desa

ANANG MA'RUF

Sekretaris Desa

MIFTAKHUDIN

Kasi Pemerintahan

DYTA APRILIA KURNIA PUTRI

Kaur Keuangan

MOH. YUDI PRASETYA

Kasi Kesejahteraan

AROVIQ

Kasi Pelayanan

BADRUS SODIQ

Kaur TU dan Umum

AHMAD MAHDI

Layanan Mandiri
Layanan Mandiri
Layanan Mandiri
Layanan Mandiri

Desa Tanjangawan

Kecamatan Ujungpangkah, Kabupaten Gresik, Jawa Timur

Sinergi Program

Komentar

Media Sosial

Statistik Pengunjung

Hari ini:146
Kemarin:271
Total:40.212
Sistem Operasi:Unknown Platform
IP Address:104.23.243.180
Browser:Mozilla 5.0

Transparansi Anggaran

APBDes 2024 Pelaksanaan

Pendapatan

AnggaranRealisasi
Rp 2.001.755,90Rp 99,10

Pembiayaan

AnggaranRealisasi
Rp 0,00Rp 211,39

APBDes 2024 Pendapatan

Hasil Usaha Desa

AnggaranRealisasi
Rp 2.000.000,00Rp 0,00

Hasil Aset Desa

AnggaranRealisasi
Rp 110,40Rp 0,00

Lain-lain Pendapatan Asli Desa

AnggaranRealisasi
Rp 110,40Rp 99,10

Dana Desa

AnggaranRealisasi
Rp 788,35Rp 0,00

Bagi Hasil Pajak Dan Retribusi

AnggaranRealisasi
Rp 325,03Rp 0,00

Alokasi Dana Desa

AnggaranRealisasi
Rp 417,97Rp 0,00

Bantuan Keuangan Kabupaten/kota

AnggaranRealisasi
Rp 1,25Rp 0,00

Lain-lain Pendapatan Desa Yang Sah

AnggaranRealisasi
Rp 2,50Rp 0,00

APBDes 2024 Pembelanjaan

Lokasi Kantor Desa

Latitude:-6.966711670044639
Longitude:112.55178408487231

Desa Tanjangawan, Kecamatan Ujungpangkah, Kabupaten Gresik - Jawa Timur

Buka Peta

Wilayah Desa