Desa Tanjangawan

Kec. Ujungpangkah
Kab. Gresik - Jawa Timur

Artikel

Tugas dan Fungsi Desa

DYTA APRILIA KURNIA PUTRI

01 Februari 2024

79 Kali dibuka

Tugas Desa:

  1. Pemerintahan Lokal: Desa bertanggung jawab untuk menyelenggarakan pemerintahan lokal di tingkat desa. Ini termasuk pelaksanaan kebijakan pemerintah, administrasi, dan pengelolaan sumber daya lokal.

  2. Pengembangan Ekonomi: Desa memiliki peran dalam mengembangkan ekonomi lokal. Ini dapat mencakup pengelolaan dan pengembangan potensi sumber daya ekonomi desa seperti pertanian, perikanan, atau usaha mikro dan kecil.

  3. Pelayanan Publik: Desa menyediakan berbagai layanan publik kepada penduduknya, termasuk pendidikan dasar, kesehatan, infrastruktur, dan layanan sosial lainnya.

  4. Pertanahan dan Tata Ruang: Desa mengatur penggunaan lahan dan tata ruang di wilayahnya. Ini mencakup pemetaan, pengaturan tata ruang, dan pengelolaan sumber daya alam.

  5. Pengelolaan Keuangan Desa: Desa bertanggung jawab untuk mengelola anggaran dan keuangan desa. Ini melibatkan perencanaan anggaran, pengumpulan pajak, dan alokasi sumber daya ke berbagai sektor.

  6. Pemberdayaan Masyarakat: Desa dapat mempromosikan partisipasi aktif masyarakat dalam pengambilan keputusan dan pelaksanaan program-program pembangunan.

Fungsi Desa:

  1. Unit Administratif Terkecil: Desa sering kali dianggap sebagai unit administratif terkecil dalam suatu wilayah. Ini menjadi dasar bagi sistem pemerintahan lokal.

  2. Pelestarian Budaya dan Tradisi: Desa sering menjadi tempat pelestarian budaya, tradisi, dan warisan lokal. Ini termasuk adat istiadat, seni, dan tradisi lokal.

  3. Penyelenggara Pemilihan Umum: Desa menjadi tempat penyelenggaraan pemilihan umum tingkat desa, seperti pemilihan kepala desa dan perwakilan rakyat desa.

  4. Pemberdayaan Ekonomi Masyarakat: Desa dapat berperan dalam memberdayakan ekonomi masyarakat setempat dengan mendukung usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) serta pelatihan keterampilan.

  5. Pemeliharaan Lingkungan: Desa memiliki tanggung jawab untuk menjaga kelestarian lingkungan hidup di wilayahnya. Ini mencakup pengelolaan sampah, pelestarian hutan, dan perlindungan sumber daya alam.

  6. Pembangunan Infrastruktur: Desa bertanggung jawab untuk membangun dan memelihara infrastruktur dasar seperti jalan, jembatan, dan sistem air bersih di wilayahnya.

  7. Penyelenggaraan Acara Kegiatan Sosial: Desa dapat menyelenggarakan berbagai acara kegiatan sosial, keagamaan, dan budaya untuk mempererat ikatan masyarakat lokal.

Penting untuk dicatat bahwa peran desa dapat bervariasi berdasarkan negara, struktur pemerintahan lokal, dan konteks sosial ekonomi setempat.

Komentar yang terbit pada artikel "Tugas dan Fungsi Desa"

Kirim Komentar

Nama
Telp./HP
E-mail

Komentar

Captha

Komentar Facebook

Aparatur Desa

Kepala Desa

ANANG MA'RUF

Sekretaris Desa

MIFTAKHUDIN

Kasi Pemerintahan

DYTA APRILIA KURNIA PUTRI

Kaur Keuangan

MOH. YUDI PRASETYA

Kasi Kesejahteraan

AROVIQ

Kasi Pelayanan

BADRUS SODIQ

Kaur TU dan Umum

AHMAD MAHDI

Layanan Mandiri
Layanan Mandiri
Layanan Mandiri
Layanan Mandiri

Desa Tanjangawan

Kecamatan Ujungpangkah, Kabupaten Gresik, Jawa Timur

Sinergi Program

Komentar

Media Sosial

Statistik Pengunjung

Hari ini:146
Kemarin:271
Total:40.212
Sistem Operasi:Unknown Platform
IP Address:104.23.243.180
Browser:Mozilla 5.0

Transparansi Anggaran

APBDes 2024 Pelaksanaan

Pendapatan

AnggaranRealisasi
Rp 2.001.755,90Rp 99,10

Pembiayaan

AnggaranRealisasi
Rp 0,00Rp 211,39

APBDes 2024 Pendapatan

Hasil Usaha Desa

AnggaranRealisasi
Rp 2.000.000,00Rp 0,00

Hasil Aset Desa

AnggaranRealisasi
Rp 110,40Rp 0,00

Lain-lain Pendapatan Asli Desa

AnggaranRealisasi
Rp 110,40Rp 99,10

Dana Desa

AnggaranRealisasi
Rp 788,35Rp 0,00

Bagi Hasil Pajak Dan Retribusi

AnggaranRealisasi
Rp 325,03Rp 0,00

Alokasi Dana Desa

AnggaranRealisasi
Rp 417,97Rp 0,00

Bantuan Keuangan Kabupaten/kota

AnggaranRealisasi
Rp 1,25Rp 0,00

Lain-lain Pendapatan Desa Yang Sah

AnggaranRealisasi
Rp 2,50Rp 0,00

APBDes 2024 Pembelanjaan

Lokasi Kantor Desa

Latitude:-6.966711670044639
Longitude:112.55178408487231

Desa Tanjangawan, Kecamatan Ujungpangkah, Kabupaten Gresik - Jawa Timur

Buka Peta

Wilayah Desa