Website Resmi
Desa Tanjangawan
Kecamatan Ujungpangkah, Kabupaten Gresik - Jawa Timur
DYTA APRILIA KURNIA PUTRI | 01 Februari 2024 | 80 Kali dibuka
Artikel
DYTA APRILIA KURNIA PUTRI
01 Februari 2024
80 Kali dibuka
Tugas Desa:
-
Pemerintahan Lokal: Desa bertanggung jawab untuk menyelenggarakan pemerintahan lokal di tingkat desa. Ini termasuk pelaksanaan kebijakan pemerintah, administrasi, dan pengelolaan sumber daya lokal.
-
Pengembangan Ekonomi: Desa memiliki peran dalam mengembangkan ekonomi lokal. Ini dapat mencakup pengelolaan dan pengembangan potensi sumber daya ekonomi desa seperti pertanian, perikanan, atau usaha mikro dan kecil.
-
Pelayanan Publik: Desa menyediakan berbagai layanan publik kepada penduduknya, termasuk pendidikan dasar, kesehatan, infrastruktur, dan layanan sosial lainnya.
-
Pertanahan dan Tata Ruang: Desa mengatur penggunaan lahan dan tata ruang di wilayahnya. Ini mencakup pemetaan, pengaturan tata ruang, dan pengelolaan sumber daya alam.
-
Pengelolaan Keuangan Desa: Desa bertanggung jawab untuk mengelola anggaran dan keuangan desa. Ini melibatkan perencanaan anggaran, pengumpulan pajak, dan alokasi sumber daya ke berbagai sektor.
-
Pemberdayaan Masyarakat: Desa dapat mempromosikan partisipasi aktif masyarakat dalam pengambilan keputusan dan pelaksanaan program-program pembangunan.
Fungsi Desa:
-
Unit Administratif Terkecil: Desa sering kali dianggap sebagai unit administratif terkecil dalam suatu wilayah. Ini menjadi dasar bagi sistem pemerintahan lokal.
-
Pelestarian Budaya dan Tradisi: Desa sering menjadi tempat pelestarian budaya, tradisi, dan warisan lokal. Ini termasuk adat istiadat, seni, dan tradisi lokal.
-
Penyelenggara Pemilihan Umum: Desa menjadi tempat penyelenggaraan pemilihan umum tingkat desa, seperti pemilihan kepala desa dan perwakilan rakyat desa.
-
Pemberdayaan Ekonomi Masyarakat: Desa dapat berperan dalam memberdayakan ekonomi masyarakat setempat dengan mendukung usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) serta pelatihan keterampilan.
-
Pemeliharaan Lingkungan: Desa memiliki tanggung jawab untuk menjaga kelestarian lingkungan hidup di wilayahnya. Ini mencakup pengelolaan sampah, pelestarian hutan, dan perlindungan sumber daya alam.
-
Pembangunan Infrastruktur: Desa bertanggung jawab untuk membangun dan memelihara infrastruktur dasar seperti jalan, jembatan, dan sistem air bersih di wilayahnya.
-
Penyelenggaraan Acara Kegiatan Sosial: Desa dapat menyelenggarakan berbagai acara kegiatan sosial, keagamaan, dan budaya untuk mempererat ikatan masyarakat lokal.
Penting untuk dicatat bahwa peran desa dapat bervariasi berdasarkan negara, struktur pemerintahan lokal, dan konteks sosial ekonomi setempat.
Kirim Komentar
Komentar Facebook
Statistik Desa
Populasi
823
Populasi
796
Populasi
0
Populasi
1619
823
LAKI-LAKI
796
PEREMPUAN
0
BELUM MENGISI
1619
TOTAL
Aparatur Desa
Kepala Desa
ANANG MA'RUF
Sekretaris Desa
MIFTAKHUDIN
Kasi Pemerintahan
DYTA APRILIA KURNIA PUTRI
Kaur Keuangan
MOH. YUDI PRASETYA
Kasi Kesejahteraan
AROVIQ
Kasi Pelayanan
BADRUS SODIQ
Kaur TU dan Umum
AHMAD MAHDI
Desa Tanjangawan
Kecamatan Ujungpangkah, Kabupaten Gresik, Jawa Timur
Hubungi Perangkat Desa untuk mendapatkan PIN
Masuk
Arsip Artikel
251 Kali dibuka
"Melihat Kampung Pancasila di Tanjangawan Gresik"...
211 Kali dibuka
Persyaratan Layanan Penerbitan KTP ...
181 Kali dibuka
"Bersama Ibu-Ibu PKK, Memperkokoh Kesehatan dan Kemandirian Melalui...
94 Kali dibuka
"Pecemaran Udara: Ancaman Tersembunyi bagi Kesehatan dan Lingkungan"...
82 Kali dibuka
"Meningkatkan Citra Merek Melalui Workshop Digital Branding Product"...
28 Juli 2025
Mahasiswa KKN UISI Tanamkan Pemahaman Waktu dan Teknologi Lewat...
28 Juli 2025
Dari Tanah Tumbuh Harapan: KKN UISI Tanam Gamal dan Tebar Bibit...
23 Juli 2025
Bersolek Digital, UMKM Siap Bersaing: KKN Kelompok 1 UISI Kembangkan...
21 Juli 2025
Mahasiswa KKN UISI Gelar Sosialisasi & Praktik "Pengolahan Kotoran...
04 Februari 2024
*Memories to Cherish: Farewell Party Bersama UPT SDN 308 Gresik*...
Agenda
Belum ada agenda terdata

Komentar yang terbit pada artikel "Tugas dan Fungsi Desa"