Website Resmi
Desa Tanjangawan
Kecamatan Ujungpangkah, Kabupaten Gresik - Jawa Timur
Administrator | 28 September 2026 | 20 Kali dibuka
Artikel
Administrator
28 September 2026
20 Kali dibuka
Dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal 28 F disebutkan bahwa setiap Orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh Informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, dan menyimpan Informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia. Untuk memberikan jaminan terhadap semua orang dalam memperoleh Informasi, telah ditetapkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Fungsi maksimal ini diperlukan, mengingat hak untuk memperoleh Informasi merupakan hak asasi manusia sebagai salah satu wujud dari kehidupan berbangsa dan bernegara yang demokratis.
Salah satu elemen penting dalam mewujudkan penyelenggaraan negara yang terbuka adalah hak publik untuk memperoleh Informasi sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Hak atas Informasi
menjadi sangat penting karena makin terbuka penyelenggaraan negara untuk diawasi publik, penyelenggaraan negara tersebut makin dapat dipertanggungjawabkan. Hak setiap Orang untuk memperoleh Informasi juga relevan untuk meningkatkan kualitas pelibatan masyarakat dalam proses pengambilan keputusan publik. Partisipasi atau pelibatan masyarakat tidak banyak berarti tanpa jaminan keterbukaan Informasi Publik.
Keberadaan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik sangat penting sebagai landasan hukum yang berkaitan dengan (1) hak setiap Orang untuk memperoleh Informasi; (2) kewajiban Badan Publik menyediakan dan melayani permintaan Informasi secara cepat, tepat waktu, biaya ringan/proporsional, dan cara sederhana; (3) pengecualian bersifat ketat dan terbatas; (4) kewajiban Badan Publik untuk membenahi sistem dokumentasi dan pelayanan Informasi.
Keterbukaan Informasi Publik merupakan aspek yang penting dalam rangka mewujudkan penyelenggaraan negara transparan. Oleh karena itu adalah hak publik untuk memperoleh Informasi sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Hak atas Informasi. Hak setiap Orang untuk memperoleh Informasi juga relevan untuk meningkatkan keterlibatan masyarakat dalam proses pengambilan keputusan publik. Partisipasi masyarakat dapat terlaksana apabila adanya jaminan akan Keterbukaan Informasi Publik.
Statistik Desa
Populasi
823
Populasi
796
Populasi
0
Populasi
1619
823
LAKI-LAKI
796
PEREMPUAN
0
BELUM MENGISI
1619
TOTAL
Aparatur Desa
Kepala Desa
ANANG MA'RUF
Sekretaris Desa
MIFTAKHUDIN
Kasi Pemerintahan
DYTA APRILIA KURNIA PUTRI
Kaur Keuangan
MOH. YUDI PRASETYA
Kasi Kesejahteraan
AROVIQ
Kasi Pelayanan
BADRUS SODIQ
Kaur TU dan Umum
AHMAD MAHDI
Desa Tanjangawan
Kecamatan Ujungpangkah, Kabupaten Gresik, Jawa Timur
Hubungi Perangkat Desa untuk mendapatkan PIN
Masuk
Arsip Artikel
262 Kali dibuka
"Melihat Kampung Pancasila di Tanjangawan Gresik"...
218 Kali dibuka
Persyaratan Layanan Penerbitan KTP ...
198 Kali dibuka
"Bersama Ibu-Ibu PKK, Memperkokoh Kesehatan dan Kemandirian Melalui...
104 Kali dibuka
"Pecemaran Udara: Ancaman Tersembunyi bagi Kesehatan dan Lingkungan"...
92 Kali dibuka
"Meningkatkan Citra Merek Melalui Workshop Digital Branding Product"...
28 Juli 2025
Mahasiswa KKN UISI Tanamkan Pemahaman Waktu dan Teknologi Lewat...
28 Juli 2025
Dari Tanah Tumbuh Harapan: KKN UISI Tanam Gamal dan Tebar Bibit...
23 Juli 2025
Bersolek Digital, UMKM Siap Bersaing: KKN Kelompok 1 UISI Kembangkan...
21 Juli 2025
Mahasiswa KKN UISI Gelar Sosialisasi & Praktik "Pengolahan Kotoran...
04 Februari 2024
*Memories to Cherish: Farewell Party Bersama UPT SDN 308 Gresik*...
Agenda
Belum ada agenda terdata

Komentar yang terbit pada artikel "Profil PPID"